Otoritas Bursa Efek Indonesia atau BEI mengharapkan 12 perusahaan yang sahamnya disuspensi selama 24 bulan, memperbaiki kinerjanya. Jika tidak, saham 12 emiten itu akan delisting dari BEI.
Delisting saham, dilansir dari laman IDX Channel, Selasa, 28 September 2021, adalah penghapusan suatu emiten atau perusahaan di pasar modal secara resmi. Delisting bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun dipaksa (forced delisting).
Dalam buku “Dasar Investasi Saham” karya Alief K, 2020, dijelaskan bahwa delisting sukarela dilakukan emiten bila ingin go private. Keputusan ini diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perusahaan yang melakukan delisting sukarela wajib membeli kembali (buy back) seluruh sahamnya yang sudah dibeli investor.
Akan halnya delisting paksa disebabkan karena perusahaan tidak mampu memenuhi syarat sebagai perusahaan go public. Dilansir dari laman Business Law Bina Nusantara University, syarat-syarat itu antara lain:
1. Mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka. Dan Perusahaan Tercatat tidak bisa menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
2. Saham Perusahaan Tercatat hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir karena suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
AMELIA RAHIMA SARI | EK