Kementerian Kesehatan menetapkan kebijakan baru, hanya pasien Covid-19 dengan saturasi di bawah 95 persen yang bisa diterima dirawat di rumah sakit atau opname. Jika kadar oksigen dalam darahnya masih di atas 95 persen, rumah sakit diminta memotivasi pasien untuk jalani isolasi, terpusat ataupun mandiri.
“Ini biar orang tidak berlomba-lomba mencari rumah sakit hanya setelah mengetahui hasil PCR dari laboratorium positif Covid-19, padahal banyak yang sebenarnya tidak butuh (dirawat di rumah sakit),” kata Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam diskusi daring yang digelar daring oleh Vox Point Indonesia pada Jumat malam, 16 Juli 2021.
Menurut Abdul Kadir, penuhnya rumah sakit seperti yang sekarang terjadi membuat petugas medis kelelahan dan bisa berdampak kepada penurunan standar pelayanan. Jika itu terjadi, Abdul Kadir menambahkan, menyumbang kepada banyak korban meninggal, baik pasien maupun petugas kesehatan.
“Karena itu Kementerian Kesehatan mengambil garis tegas, yang bisa masuk rumah sakit adalah pasien (Covid-19) gejala sedang atau berat. Patokannya, saturasi di bawah 95 persen,” kata Abdul Kadir.
Per Jumat malam itu, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak tujuh provinsi memiliki bed occupancy rate (BOR) untuk pasien Covid-19 yang berada di zona merah. Mereka adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Lampung. Zona merah ditetapkan untuk BOR lebih dari 80 persen.
Kondisi itu harus diperhitungkan meski secara nasional, Abdul Kadir menyebut, masih tersedia ruang 19 ribu tempat tidur untuk pasien Covid-19. Jumlah itu dihitung berdasarkan total 3.081 rumah sakit di Indonesia yang kini seluruhnya dipersilakan melayani kasus Covid-19–dari sebelumnya sebanyak 990 rumah sakit rujukan.
Dari total 3.081 rumah sakit dan tiap rumah sakit mengalokasikan hingga 40 persen tempat tidur pasiennya untuk kasus Covid-19, tersedia total bed sebanyak 121.250. Sedang yang terpakai saat ini 91.999. “Tapi ini untuk seluruh Indonesia,” kata Abdul Kadir sambil menambahkan rata-rata BOR di seluruh provinsi saat ini sebesar 75,88 persen.
Antisipasi untuk terus meningkatnya penambahan pasien Covid-19 karena kasus aktifnya yang juga meningkat pun diaku Abdul Kadir terus dilakukan Kementerian Kesehatan. Selain diungkapkan adanya persiapan pembangunan rumah sakit darurat di beberapa daerah, Kemenkes juga fokus pada penanganan di hulu, mulai dari pengetatan protokol kesehatan, perubahan perilaku, dan deteksi secara dini sumber penularan untuk dilakukan peningkatan testing dan surveillance.