Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, menjadi salah satu pintu masuk yang megah di tengah Pulau Jawa. Sayangnya, citra keindahan dan berbagai fasilitas di sana tercoreng oleh sejumlah tindak kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini.
Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, beberapa kali polisi menangani kasus kejahatan di Bandara YIA. Di antaranya, penipuan jual beli berlian pada September 2021, pencurian panel, perusakan mobil, hingga viral video tak asusila di kawasan parkir lantai dua Bandara YIA.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Kulon Progo, Yogyakarta, Inspektur Satu I Nengah Jeffry mengatakan, dengan status bandara internasional, Yogyakarta International Airport membutuhkan satuan polisi khusus yang bertugas dan patroli di sana. “Bandara YIA cukup rawan tindak kriminalitas karena belum ada petugas kepolisian yang ditempatkan di situ,” kata Nengah Jeffry pada Minggu, 5 Desember 2021.
Seperti halnya Bandara Soekarno-Hatta yang memiliki kepolisian resor bandara ataupun bandara lainnya yang memiliki kepolisian sektor bandara atau pos polisi. Jeffry melanjutkan, kehadiran polisi di Bandara YIA mampu lebih menekan tindak kriminalitas di sana.
Pelaksana Tugas Sementara General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan sangat merugi dengan berbagai tindak kejahatan di Bandara YIA. “Image bandara ini susah payah dibangun sebagai bandara budaya, tetapi ada kejadian (kriminalitas dan pornografi) seperti itu,” kata Pandu. Saat ini Bandara YIA tengah mengundang 56 desa wisata agar bisa menampilkan seni tradisinya di kawasan itu secara bergiliran.
Pandu mengakui ada sejumlah titik rawan di Bandara YIA yang rawan tindak kejahatan karena tak terawasi maksimal. “Saat pandemi ini, kami memang merampingkan penggunaan jasa satuan keamanan, sehingga banyak titik tak terawasi. Ini segera kami evaluasi,” kata Pandu.
Juru Bicara Kepolisian DI Yogyakarta, Komisaris Besar Yulianto menuturkan, pelaku video eksibionis di Bandara YIA sendiri telah ditangkap pada Sabtu, 4 Desember 2021. “Statusnya kini tersangka,” kata Yuli. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Pornografi karena memproduksi dan menyebarluaskan konten asusila.