Bank Artha Graha Beri Penjelasan usai Digugat di Pengadilan Makassar

TEMPO.CO, Jakarta -PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (BAGI) memberi penjelasan lanjutan terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh salah satu debitur mereka, Rudy Ciayadi, ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Rudy menggugat Bank Artha Graha Cabang Makassar karena tak kunjung menerima ruko miliknya walau kredit ke bank sudah lunas.

“BAGI belum menyerahkan sertifikat, karena developer belum melakukan penebusan sertifikat yang dijaminkan ke BAGI,” kata Sekretaris Perusahaan Marlene Gunawan dalam hak jawab kepada Tempo, Selasa, 7 Desember 2021.

Sebelumnya, gugatan ini masuk ke pengadilan sejak 18 November 2021 dengan nomor perkara 407/Pdt.G/2021/PN Mks. Selain Bank Artha Graha, ada empat pihak lain yang menjadi turut tergugat yaitu Agus Harianto, PT Ridah Karya Utama, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Frederik Taka Waron, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.

Dalam perkara ini, Rudy menyebut dirinya memiliki hak atas dua unit tanah dan bangunan ruko di Kompleks Ruko Buru Grande, Jalan Buru Nomor 116, Makassar. Ruko tersebut diperoleh salah satunya lewat kredit dari Bank Artha Graha senilai Rp 400 juta.

Rudy menyatakan telah menerima Surat Keterangan Lunas Fasilitas Kredit sejak 26 Mei 2015. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan kepemilikannya atas dua ruko yang sebenarnya masih terdaftar atas nama Agus Harianto tersebut sah.

Lantas, Rudy menggugat ke pengadilan karena Bank Artha Graha masih menguasai dan tidak menyerahkan ruko tersebut kepada dirinya. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan Bank Artha Graha telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu pada 3 Desember 2021, Bank Artha Graha pusat juga telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal gugatan perdata ini di keterbukaan informasi. Marlene membenarkan bahwa Rudy Ciayadi telah menerima kredit Rp 400 juta untuk jangka waktu 12 bulan sejak 2014.

Saat mendapatkan kredit, Rudy memberikan jaminan berupa akta jual beli atas ruko tersebut kepada pihak bank. Ini adalah akta jual beli antara Rudy sebagai pembeli dan Agus Harianto sebagai penjual. Menurut Marlene, Rudy telah melunasi kewajibannya kepada Bank Artha Graha cabang Makassar per tanggal 26 Mei 2015.

12 Selanjutnya

Tapi di sisi lain, Agus Harianto dan PT Ridah Karya sebagai developer pun ternyata juga menerima kredit Revolving Loan (RL) dari Bank Artha Graha cabang Makassar senilai Rp 100 miliar sejak 2012. Menurut Marlene, kredit ini digunakan untuk pembangunan dan pengembangan tanah dan bangunan di Kompleks Ruko Buru Grande tersebut.

Lalu, Agus juga memberikan ruko atas nama dirinya sebagai jaminan saat mendapat kredit. Bukan ruko di Jalan Buru Nomor 116, tapi ruko berbeda di Jalan Buru Nomor 84. Tapi, kata Marlene, Agus dan PT Riday Karya tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada bank sejak 2012.

Bank Artha Graha lantas melakukan upaya hukum, salah satunya melaporkan Agus Harianto ke polisi pada 9 November 2016. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

“Agus Harianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia (Daftar Pencarian Orang),” kata Marlene.

Adapun terkait gugatan, Bank Artha Graha melapor ke bursa bahwa mereka akan mempersiapkan eksepsi, jawaban dan bukti-bukti di persidangan. Bila gugatan Rudy dikabulkan, maka Bank Artha Graha akan menyampaikan sanggahan serta bukti-bukti hingga ke Mahkamah Agung yang menguatkan posisi mereka sebagai kreditur.

Laman pengadilan mencatat sidang perdana sudah digelar pada 2 Desember 2021, namun ditunda karena para tergugat tidak hadir. Sidang lanjutan akan digelar 9 Desember 2021 dengan agenda panggilan para tergugat.

Marlene hari ini mengkonfirmasi bahwa pihak Bank Artha Graha Internasional cabang Makassar telah datang ke Pengadilan Negeri Makassar untuk memenuhi panggilan sidang. Sebaliknya, kata dia, empat pihak tergugat lainnya tidak hadir. “Sidang selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2021 dengan agenda pemanggilan para pihak,” kata Marlene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *