BMKG Sering Sebut Istilah Mitigasi Bencana, Apa Artinya?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sering mengadakan sosialisasi mengenai mitigasi bencana kepada masyarakat. Mitigasi bencana sering diseminasi untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi ancaman bencana. Lalu, apa itu mitigasi?

Mitigasi bencana diambil dari dua kata yaitu mitigasi dan bencana. Mitigasi merupakan kegiatan atau tindakan untuk mengurangi dampak bencana. Sedangkan bencana adalah peristiwa yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat karena ancaman alam maupun non-alam.

Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, mulai dari pembangunan fisik hingga penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.

Melansir laman bpbd.karanganyarkab.go.id, terdapat tiga tujuan diadakannya mitigasi bencana. Pertama, mengurangi dampak dari bencana khususnya bagi masyarakat. Kedua, sebagai pedoman perencanaan bangunan. Ketiga, meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk menghadapi bencana.

Mitigasi juga masuk dalam empat kategori siklus waktu dalam penanganan bencana. Pertama, kegiatan sebelum bencana atau mitigasi. Kedua, kegiataan saat bencana (perlindungan dan evakuasi). Ketiga, kegiatan tepat setelah bencana (tanggap darurat). Keempat, kegiatan setelah (pasca) bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Tahap mitigasi sangat penting bagi setiap masyarakat, khususnya bagi penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana. Sebab, mitigasi sebagai persiapan menghadapi suatu bencana. Serta kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak bencana.

Melansir laman bpbd.purworejokab.go.id, terdapat serangkaian kegiatan mitigasi seperti pemantauan risiko bencana, perencanaan penanggulangan bencana, pemetaan ancaman bencana, serta penyebaran informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Terdapat dua jenis mitigasi yaitu struktural dan nonstruktural. Mitigasi struktural dilakukan dengan membangun prasarana fisik menggunakan teknologi. Contoh mitigasi ini adalah pembangunan waduk, alat pendeteksi aktivitas gunung api, sistem early warning untuk mendeteksi gelombang tsunami, serta bangunan tahan bencana.

Selain itu, mitigasi non struktural dengan merumuskan kebijakan dan peraturan mengenai penanggulangan bencana, seperti Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan pembuatan tata ruang kota.

Melansir laman bmkg.go.id, jika proses mitigasi bencana disosialisasikan dengan baik, maka dapat meminimalisir korban yang berjatuhan karena bencana alam. Hal ini, membuat BMKG giat untuk melakukan edukasi tentang mitigasi kepada masyarakat dan komunitas, seperti program Sekolah Lapang Gempa (SLG) yang diikuti oleh masyarakat, sekolah, TNI dan POLRI, media, serta LSM.

JACINDA NUURUN ADDUNYAA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *