Haryono merupakan satu dari tiga hakim yang menangani kasus suap Djoko Tjandra. Belakangan ketiga orang hakim menjadi sorotan karena memangkas vonis untuk Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun dari 4,5 tahun penjara.
Dalam jejak karirnya, Haryono tercatat kerap menyunat vonis para koruptor. Misalnya, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim yang semula dihukum penjara seumur hidup tetapi menjadi 20 tahun penjara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 10 Februari 2021, tercatat Haryono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.095.825.142. Sebesar Rp 372.000.000 dari total kekayaannya tercatat sebagai kekayaan atas alat transportasi dan mesin.
Dari data LHKPN, hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e ini memiliki 8 kendaraan yang terdiri dari empat unit mobil dan empat unit motor.
Haryono nampaknya tidak tertarik untuk memiliki mobil atau motor mewah dalam garasinya. Ini terlihat dari daftar kendaraannya yang berasal dari model yang biasa-biasa saja.
Berikut adalah daftar kendaraan Haryono, dilansir dari data LHKPN, Jumat, 30 Juli 2021.