Ganjil Genap di Kawasan Wisata Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Menjelang masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan wisata prioritas. Aturan ganjil genap ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Regulasi soal ganjil genap di kawasan wisata saat libur Natal dan Tahun Baru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Periode Nataru.

“Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas,” demikian bunyi Inmendagri 66 Tahun 2021 tersebut, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 10 Desember 2021.

Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah wajib meningkatkan kewaspadaan pada objek-objek wisata populer, khususnya destinasi wisata yang berada di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan beberapa kota lainnya.

Selain ganjil genap, pengunjung yang datang ke tempat wisata juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat wisata. Kemudian kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas total.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *