Asuransi menjadi hal yang cukup penting. Esensi dari asuransi adalah penyediaan jaminan di masa depan untuk hal-hal yang terencana hingga hal-hal yang tidak terprediksi seperti kesehatan, kecelakaan hingga kematian. Asuransi pun memiliki banyak jenis, mulai dari asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, hingga asuransi jiwa. Setiap asuransi memiliki kekhasan masing-masing dan itu memberikan opsi bagi setiap orang dalam memilih asuransi yang tepat sesuai kebutuhan dan tujuannya masing-masing. Walau ada banyak ragamnya, namun ada satu hal yang sama tentang asuransi, yaitu keberadaan premi. Premi adalah biaya yang dibayarkan secara rutin dan berkala dengan nilai yang ditentukan oleh perusahaan asuransi berdasarkan jenis asuransi dan polisnya. Biaya ini menjadi uang yang nantinya akan menjadi santunan atau bantuan finansial yang didapatkan sesuai dengan kebijakan yang disetujui dalam asuransi tersebut.
Walau premi ini ada di semua bentuk asuransi, ada hal yang berbeda dalam asuransi syariah. Kontribusi merupakan bentuk dari premi dalam asuransi syariah. Namun, tidak sekedar berbeda dalam hal nama saja tapi ada sistem yang berbeda juga karena asuransi syariah berbeda secara umum dan spesifik dari asuransi konvensional yang ada. Premi adalah biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada di perusahaan asuransi tersebut, sedangkan kontribusi akan didasarkan pada kesepakatan yang ada dalam akad. Akad ini bisa dianggap sebagai perjanjian resmi antara perusahaan asuransi dan pembeli asuransi tersebut. Kontribusi ini berperan mirip seperti premi karena memberikan perlindungan terhadap risiko sesuai dengan jenis asuransi yang sudah dipilih. Lalu, kontribusi pun tetap dibayarkan secara rutin dengan periodisasi yang sudah ditentukan dan disepakati dalam akad. Namun, yang unik dari asuransi syariah adalah peran khusus dari kontribusi tersebut. Kontribusi ini tidak sekedar dibayarkan tapi dihibahkan untuk nantinya digunakan untuk menanggung risiko bersama-sama dengan peserta lainnya. Perusahaan asuransi syariah pun berperan sebagai pihak yang memegang amanah sekaligus mengelola dana hibah tersebut.
Konsep kontribusi memang berbeda dengan premi. Walau secara teknis hampir sama, terutama terkait dengan pembayaran rutin secara berkala, namun penggunaannya berbeda. Dalam asuransi syariah, prosesnya dijalankan dengan asas tolong menolong. Karena itu, kontribusi yang dihibahkan akan digunakan dan dikelola bersama untuk membantu para peserta asuransi. Kontribusi yang masuk akan menjadi dana kumpulan peserta atau dana kolektif. Ketika kemudian ada risiko yang dialami oleh salah satu peserta, dana itu akan diberikan sesuai dengan akad yang ada kepada ahli waris dari asuransi tersebut. Menariknya lagi, peserta berkesempatan untuk mendapatkan surplus dari dana yang diterima dan tidak ada kewajiban untuk mengganti atau membayar risiko kerugian yang sudah dibayarkan dari dana santunan tersebut. Peserta cukup menjalankan kontribusi dan membayarnya sesuai dengan akad yang ada.
Prinsip tolong menolong dalam sistem asuransi syariah ini memang menjadi hal yang menarik. Sistem ini dijalankan secara kolektif dalam kesepakatan akad dan menjadi persetujuan bersama antara peserta asuransi syariah tersebut. Prudential Syariah memiliki produk asuransi syariah bebas kontribusi yang memberikan pembebasan pembayaran kontribusi untuk kondisi kritis. Perusahaan asuransi yang satu ini sudah menjalankan bisnis dan layanan asuransi selama puluhan tahun dan menjadi salah satu perusahaan asuransi besar terpercaya di Indonesia. Karena itu, tentu orang tidak perlu ragu dengan jaminan kualitas hingga keadilan dalam pembayaran santunan yang ada. Ditambah lagi, Prudential Syariah sudah pasti diawasi oleh OJK dan juga DPS.