PLN Dorong Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik, Kemenkeu Menjawab

PT PLN (Persero) menyatakan insentif pemerintah diperlukan untuk menurunkan harga kendaraan listrik sehingga jumlahnya pun akan meningkat.

Insentif yang diharapkan PLN tersebut berupa perpajakan dan bea masuk.

“Ketika kendaraan listrik murah maka bisa ditangkap oleh daya beli masyarakat Indonesia,” kata Direktur Bisnis dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 5 Desember 2021.

Bob menjelaskan meski saat ini pengguna mobil listrik masih belum banyak, namun ketersediaan infrastruktur bisa meyakinkan masyarakat untuk beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik.

Menurut Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, insentif dari pemerintah daerah atau pemerintah kota juga punya dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat agar beralih ke kendaraan listrik.

“Misalnya gratis parkir untuk kendaraan listrik atau bebas biaya tol,” ucap Ridzki.

Ridzki menjelaskan kebijakan tersebut membutuhkan political will dari pemerintah. Salah satu pertimbangan masyarakat membeli kendaraan listrik tak lepas dari ketersediaan infrastruktur dan biaya rutin.

Dia mencontohkan Norwegia dan Cina sudah memberikan insentif bagi pengguna kendaraan atau mobil listrik.

Pemerintah menargetkan pada 2030 Indonesia memiliki 600 ribu kendaraan listrik sehingga mengurangi konsumsi BBM 3 juta barel dan dapat mengurangi emisi karbondioksida 1,4 juta ton.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, PLN, dan Grab melakukan sinergi percerpatan penggunaan kendaraan listrik, antara lain melalui diskusi Mengakses Ekosistem Kendaraan Listrik yang diadakn pada Jumat, 3 Desember 2021.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan baru untuk menggenjot ekosistem dan jumlah kendaraan listrik di Indonesia.

Aturan baru itu adakah perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Adapun Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu Oza Olavia menyatakan Kemenkeu terbuka terhadap masukan untuk mendorong peralihan penggunaan mobil listrik yang ramah lingkungan.

Oza menuturkan bahwa ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan pembiayaan yang besar akan mempengaruhi setiap kebijakan mobil listrik atau kendaraan listrik di Indonesia, seperti insentif pajak dan fiskal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *