Aturan Opname Pasien Covid-19, Kemenkes: Saturasi Oksigen di Bawah 95 Persen
Kementerian Kesehatan menetapkan kebijakan baru, hanya pasien Covid-19 dengan saturasi di bawah 95 persen yang bisa diterima dirawat di rumah sakit.
Kementerian Kesehatan menetapkan kebijakan baru, hanya pasien Covid-19 dengan saturasi di bawah 95 persen yang bisa diterima dirawat di rumah sakit.