12 Saham Terancam Dicoret dari BEI, Apa Beda Delisting Sukarela dan Paksa?
Perusahaan yang melakukan delisting sukarela wajib membeli kembali (buy back) seluruh sahamnya yang sudah dibeli investor.
Perusahaan yang melakukan delisting sukarela wajib membeli kembali (buy back) seluruh sahamnya yang sudah dibeli investor.